event

Berwakaf #LebihBaik Dengan Asuransi Syariah

Senin, September 11, 2017

Saya pernah nyeletuk "Apa sih wakaf itu?" ke Ibu saya. Maklum belum paham banget dengan kewajiban wakaf karena menurut saya sewaktu masih bocah wakaf sedikit membingungkan karena memiliki ketentuan tertentu, berbeda dengan sedekah/infaq yang lebih sederhana.

Semakin dewasa semakin banyak belajar. Dikutip dari Buku Panduan Zakat dari Dompet Duafa, wakaf termasuk dalam kategori bersedekah. Berwakaf sama saja menghentikan kuasa akan suatu harta untuk memanfaatkan harta tersebut pada umat yang membutuhkan. Sederhananya berwakaf adalah memberkan hak guna atas suatu harta pada umat muslim.

Berwakaf adalah hal yang sunan dan menjalankan perintah sunah sudah pasti mendapatkan pahala yang lebih besar. Pahala wakaf tidak akan putus walaupun pemberi wakaf (wakif) sudah meninggal selama harta itu masih dimanfaatkan.

Umumnya orang-orang me-wakaf-kan tanah pemakaman, masjid, sumur yang bisa digunakan banyak orang. Ketentuan berwakaf adalah harta yang diberikan tidak dibolehkan berpindah tangan atau diperjual belikan, maka dari itu diwajibkan untuk memilih ahli waris yang kuat (imannya). Namun bukan berarti kita tidak bisa berwakaf dalam bentuk uang lho..

Agar semua orang bisa berwakaf kini banyak lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) seperti Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf. Dan tanggal 9 September lalu saya dan beberapa blogger hadir di acara peluncurkan Manfaat Wakaf pada Produk Asuransi Syariah Sun Life Financial Indonesia.
Manfaat Wakaf pada Produk Asuransi Syariah Sun Life Financial Indonesia.
Ada tiga narasumber yang hadir siang itu, mereka adalah:
  • Srikandi Utami selaku Head of Syariah Sun Life Financial Indonesia,
  • Achmad Emir Farabie selaku Senior Manager Digital and Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia dan
  • H.M Nadratuzzaman Hosen selaku Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.
Sun Life juga memiliki produk asuransi berbasis Syariah dan tentu saja diawasi DPS (Dewan Pengawas Syariah). Bu Utami sempat menjelaskan perbedaan asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana asuransi syariah tidak ada riba. Dengan pengawasan dari DPS.

Achmad Emir Farabie menjelaskan Sun Life Finansial. Dengan pengalaman selama 150 tahun di Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, Cina, Australia, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Bermuda. Sun Life sudah melayani Indonesia selama 22 tahun (1995) dan Sun Life Financial adalah penyedia layanan jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan beragam produk asuransi juga solusi pengelolaan kekayaan dan aset, baik untuk individu maupun korporasi.
Achmad Emir Farabie
Sun Life meluncurkan program Wakaf melalui manfaat asuransi dan investasi. Bu Srikandi Utami memperkenalkan wakaf di asuransi syariah Sun Life, beliau menjelaskan bahwa manusia membutuhkan perencanaan termasuk perencanaan keuangan. Perencanaan mempersiapkan pendidikan, kesehatan, aset, masa pensiun, perjalanan ibadah sampai dana sosial. Dana sosial untuk menyumbangkan sebagian harta untuk yang membutuhkan seperti sedekah, zakat dan wakaf.
H.M Nadratuzzaman Hosen dan Bu Srikandi Utami
Sun Life memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah mendapat dukungan DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). Pada tahun 2016 DSN-MUI  mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Manfaat Asuransi: No 106/DSN-MUI/X/2016 seperti di bawah ini:

Ketentuan Wakaf Manfaat Asuransi:
  • Pihak yang ditunjuk menjadi menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat untuk mewakafkan asuransi.
  • Manfaat asuransi yang boleh diwakafkan paling banyak 45% dari dari total asuransi.
  • Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya.
  • Ikrar wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau penggantinya.

Ketentuan Wakaf Manfaat Investasi


Manfaat investasi boleh diwakafkan oleh peserta asuransi.
Jumlah manfaat investasi yang boleh diwakafkan paling banyak 1/3 dari kekayaan kecuali disepakati semua pihak ahli waris.

Ketentuan Ujrah tentang produk wakaf

Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler. Dan tahun kedepannya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.

Peluncuran manfaat wakaf pada asuransi syariah Sun Life adalah bentuk komitmen dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Manfaat wakaf dengan produk asuransi adalah solusi inovatif, nasabah Sun Life juga mendapatkan proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal dengan berwakaf.

Mitra lembaga wakaf yang digandeng Sun Life adalah Dompet Duafa, Badan Wakaf Indonesia dan Rumah Wakaf juga 174 lembaga wakaf. Jadi program ini dijamin aman dan terpercaya.

Benefit Yang Didapatkan:
  • Peserta meninggalkan Warisan untuk ahli waris
  • Melaksanakan amal jariyah saat hidup maupun setelah meninggal.
  • Dana Peserta dikelola dengan professional sesuai hukum yang berlaku.
  • Peserta bisa memilih lembaga wakaf berizin pemerintah
  • (Ada 174 lembaga wakaf lainnya yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia).
  • Peserta dapat berwakaf semasa hidup lewat mitra Sun Life. Dana wakaf langsung ditransfer Sun Life ke Nazhir.
Sun Life menawarkan kemudahan dan keamanan bagi peserta yang ingin berwakaf tentunya, karena berwakaf #LebihBaik ! Untuk informasi lebih lanjut kalian bisa mengunjungi website dan sosmed Sun Life di bawah ini:

Sun Life Financial Indonesia
Tel: +6221-5289-0000
Faks: +6221 5289-0019
E-mail: shierly.ge@sunlife.com
www.sunlife.co.id
Instagram/Twitter: @sunlife

Nah, kalau kalian pingin membuka asuransi yang sekaligus bisa membantu menjalankan sunnah, Sun life Financial Indonesia bisa jadi pilihan! Menabung tidak hanya untuk di dunia juga di akhirat, semoga postingan ini bermanfaat!

You Might Also Like

4 komentar

  1. Selain berinvestasi kita juga bisa menolong orang lain dengan berwakaf, makasih udah share mba🖒

    BalasHapus
  2. Semoga kita bisa ikutan wakaf yak hihi

    BalasHapus

Jangan pake link ya, terimakasih!